Paduan Pendaftaran

1. LANDASAN HUKUM

- Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

- Peraturan Majelis Dikdasmen PDM Kota Semarang tentang Sistem dan Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Muhammadiyah di Lingkungan Majelis Dikdasmen PDM Kota Semarang Tahun Pelajaran 2021/2022.

2. DAYA TAMPUNG

Daya tampung Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Muhammadiyah 9 Semarang (Sekolah Swasta Gratis) pada tahun pelajaran 2021/2022 adalah sebagai berikut:

Kelas

Target

Terisi

PPDB

VII

64 siswa

0 siswa

64 siswa

VIII

32 siswa

32 siswa

32 siswa

IX

32 siswa

13 siswa

13 siswa

Jumlah

128 siswa

45 siswa

109 siswa

3. JADWAL

Gelombang I

Pendaftaran online : paling lambat 30 Juni 2024

- Penetapan Hasil Seleksi : 12 Juli 2024

- Pengumuman Hasil Seleksi : 12 Juli 2024

- Daftar Ulang : 12 Juli 2024

- Hari Pertama Masuk Sekolah : 17 Juli 2021

Gelombang II

Pendaftaran Online : 1 - 9 Juli 2024

- Penetapan Hasil Seleksi : 10 Juli 2024

- Pengumuman Hasil Seleksi : 10 Juli 2024

- Daftar Ulang : 10-11 Juli 2024

- Hari Pertama Masuk Sekolah : 17 Juli 2024

4. MEKANISME

A. Dalam jaringan (daring)

Pendaftaran online melalui website sekolah www.smpm9semarang.sch.id/ppdb

-Klik mulai Daftar

-Login

-Mengisi Formulir Pendaftaran

-Upload Dokumen

B. Luar jaringan (luring) 

Pendaftaran datang langsung ke sekolah harus mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran  COVID-19.

5. SYARAT UMUM

-Calon peserta didik baru kelas 7 berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

-Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.

6. SYARAT KHUSUS

- Melaksanakan prosedur pengisian formulir pendaftaran onilne dengan benar

- Mngupload file foto dokumen (format.jpg), diantaranya:

a. Kartu Keluarga (KK)                                

b. Akta Kelahiran/ Surat Kelahiran

c. Ijazah/SKHUN/Surat Keterangan Lulus

d. Pasfoto terbaru ukuran 3 x 4

e. Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi yang memiliki

f. Piagam Penghargaan bagi yang memiliki

7. PENETAPAN PESERTA DIDIK YANG DITERIMA

- Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah yang disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 sebagai berikut:

a. Jalur zonasi dengan kuota minimum 70 persen dengan mengikuti 3 kriteria yaitu  jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar) dengan kuota 15 persen, dan jalur perpindahan dengan kuota 5 persen,

b. Jalur prestasi dengan kuota 30 persen,

- Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (a) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran,

- Dalam hal daya tampung untuk jalur afirmasi atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah,

- Dalam hal daya tampung untuk jalur prestasi tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan dengan penentuan pemeringkatan nilai prestasi oleh Sekolah.

8. DAFTAR ULANG

Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima sebagai peserta didik SMP Muhammadiyah 9 Semarang wajib melakukan daftar ulang (tidak dipungut biaya) dengan langkah-langkah sebagai berikut:

- Datang langsung ke SMP Muhammadiyah 9 Semarang (jika masa tanggap darurat  COVID-19 sudah dicabut) di Jalan Lapangan Kalisasak No. 09 Mangkang Wetan Tugu Semarang.

- Mengumpulkan berkas pendaftaran, diantaranya:

a. Bukti Cetak dari Pendaftaran Online (1 Lembar)

b. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 Lembar)

c. Fotocopy Akta Kelahiran/ Surat Kelahiran (2 Lembar)

d. Fotocopy Ijazah/SKHUN/Surat Keterangan Lulus (2 Lembar)

e. Pasfoto terbaru ukuran 3 X 4 (4 Lembar)

g. Fotocopy Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi yang memiliki (2 Lembar)

h. Fotocopy Piagam Penghargaan bagi yang memiliki (2 Lembar)