1. LANDASAN HUKUM
- Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
- Peraturan Majelis Dikdasmen PDM Kota
Semarang tentang Sistem dan Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah
Muhammadiyah di Lingkungan Majelis Dikdasmen PDM Kota Semarang Tahun Pelajaran
2021/2022.
2. DAYA TAMPUNG
Daya tampung
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Muhammadiyah 9 Semarang (Sekolah
Swasta Gratis) pada tahun pelajaran 2021/2022 adalah sebagai berikut:
|
Kelas |
Target |
Terisi |
PPDB |
|
VII |
64 siswa |
0 siswa |
64 siswa |
|
VIII |
32 siswa |
32 siswa |
32 siswa |
|
IX |
32 siswa |
13 siswa |
13 siswa |
|
Jumlah |
128 siswa |
45 siswa |
109 siswa |
3. JADWAL
Gelombang I
- Pendaftaran online : paling lambat 30 Juni 2024
- Penetapan Hasil Seleksi : 12 Juli 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi : 12 Juli 2024
- Daftar Ulang : 12 Juli 2024
- Pendaftaran Online : 1 - 9 Juli 2024
- Penetapan Hasil Seleksi : 10 Juli 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi : 10 Juli 2024
- Daftar Ulang : 10-11 Juli 2024
4. MEKANISME
A. Dalam jaringan (daring)
Pendaftaran online melalui website sekolah www.smpm9semarang.sch.id/ppdb
-Klik mulai Daftar
-Login
-Mengisi Formulir Pendaftaran
-Upload Dokumen
B. Luar jaringan (luring)
Pendaftaran datang langsung ke sekolah harus mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
5. SYARAT UMUM
-Calon peserta didik
baru kelas 7 berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan;
-Memiliki ijazah
SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6
(enam) SD.
6. SYARAT KHUSUS
- Melaksanakan prosedur pengisian formulir pendaftaran onilne dengan benar
- Mngupload file foto dokumen (format.jpg),
diantaranya:
a. Kartu Keluarga (KK)
b. Akta Kelahiran/ Surat Kelahiran
c. Ijazah/SKHUN/Surat Keterangan Lulus
d. Pasfoto terbaru
ukuran 3 x 4
e. Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi yang memiliki
f. Piagam Penghargaan bagi yang memiliki
7. PENETAPAN PESERTA DIDIK YANG DITERIMA
- Penetapan peserta
didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh
kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah yang disesuaikan
dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 sebagai berikut:
a. Jalur zonasi dengan
kuota minimum 70 persen dengan
mengikuti 3 kriteria yaitu jalur zonasi
50 persen, jalur afirmasi (pemegang
Kartu Indonesia Pintar) dengan kuota 15 persen, dan jalur perpindahan dengan
kuota 5 persen,
b. Jalur prestasi dengan kuota 30 persen,
- Jika jarak tempat
tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (a)
sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia
peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta
kelahiran,
- Dalam hal daya
tampung untuk jalur afirmasi atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak
mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke
Sekolah,
- Dalam hal daya
tampung untuk jalur prestasi tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan dengan
penentuan pemeringkatan nilai prestasi oleh Sekolah.
8. DAFTAR ULANG
Calon peserta didik
baru yang dinyatakan diterima sebagai peserta didik SMP Muhammadiyah 9 Semarang
wajib melakukan daftar ulang (tidak dipungut biaya) dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Datang langsung ke SMP Muhammadiyah 9 Semarang (jika masa tanggap darurat COVID-19 sudah dicabut) di Jalan Lapangan Kalisasak No. 09 Mangkang Wetan Tugu Semarang.
- Mengumpulkan berkas
pendaftaran, diantaranya:
a. Bukti Cetak dari Pendaftaran
Online (1 Lembar)
b. Fotocopy Kartu Keluarga
(KK) (2 Lembar)
c. Fotocopy Akta Kelahiran/
Surat Kelahiran (2 Lembar)
d. Fotocopy Ijazah/SKHUN/Surat
Keterangan Lulus (2 Lembar)
e. Pasfoto terbaru ukuran 3 X
4 (4 Lembar)
g. Fotocopy Kartu Indonesia
Pintar (KIP) bagi yang memiliki (2 Lembar)
h. Fotocopy Piagam Penghargaan bagi yang memiliki (2 Lembar)